Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 04 Agustus 2025 | 13:13 WIB
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menghadirkan produk berupa emas batangan Gift Series 2024 edisi spesial bertema Christmas Eve.

Suara.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) telah sepakat untuk menarik utang baru, tak tanggung-tanggung pinjaman yang berasal dari sejumlah bank asing ini mencapai Rp8 triliun.

Perusahaan tambang yang merupakan anak usaha MIND.ID ini baru saja meneken perjanjian fasilitas kredit senilai total USD500 juta atau sekitar Rp8,032 triliun (dengan asumsi kurs Rp16.064/USD) pada 1 Agustus 2025.

Dana segar ini akan digunakan untuk berbagai keperluan penting, termasuk belanja modal, pengambilalihan aset, modal kerja, serta pembiayaan biaya terkait pinjaman.

Pinjaman ini terbagi menjadi dua fasilitas utama. Pertama, fasilitas kredit berjangka (Fasilitas A) senilai USD250 juta, yang dapat ditarik dalam kurun waktu 18 bulan sejak perjanjian ditandatangani.

Kedua, fasilitas kredit bergulir (Fasilitas B) senilai USD250 juta, dengan periode penarikan yang lebih panjang, yaitu hingga 59 bulan.

Dana ini didapatkan dari sindikasi bank-bank terkemuka, baik di dalam maupun luar negeri. Pinjaman ini juga memiliki kewajiban bunga yang berbeda.

Untuk kreditur luar negeri, ANTM akan membayar bunga sebesar 1,025 persen, sementara untuk bank lokal, bunganya adalah 1,075 persen.

Kedua nilai bunga ini akan ditambah dengan suku bunga acuan SOFR yang dikelola oleh CME Group Benchmark Administration Limited.

Perjanjian ini akan berdampak signifikan pada neraca keuangan ANTM.

baca juga

Kewajiban utang perusahaan akan bertambah sebesar Rp8,032 triliun, sehingga total kewajiban meningkat menjadi Rp20,32 triliun jika merujuk pada laporan keuangan per 31 Desember 2025.

ANTM wajib melunasi pokok pinjaman ini dalam 60 bulan atau lima tahun setelah perjanjian diteken.

Perjanjian pinjaman ini juga memuat klausul penting terkait penyelesaian sengketa.

Jika terjadi perselisihan, pihak-pihak terkait sepakat untuk menyelesaikannya melalui arbitrase di Singapore International Arbitration Centre.

Bank-bank yang tergabung dalam sindikasi ini bertindak sebagai mandated lead arrangers, underwriters, dan bookrunners. Mereka adalah:

  • DBS Bank Ltd.
  • MUFG Bank, Ltd.
  • Bank SMBC Indonesia
  • Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch
  • United Overseas Bank Limited

Dengan suntikan dana ini, ANTM diharapkan dapat mempercepat berbagai proyek strategisnya, memperluas cakupan bisnis, dan memperkuat posisinya di industri pertambangan global. Langkah ini menunjukkan optimisme perusahaan terhadap prospek bisnisnya di masa depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Emas Antam Tak Bergerak, Hari Ini Dibanderol Rp 1.946.000 per Gram

Harga Emas Antam Tak Bergerak, Hari Ini Dibanderol Rp 1.946.000 per Gram

Bisnis | Senin, 04 Agustus 2025 | 09:38 WIB

Buruan Borong! Harga Emas Antam Lagi 'Diskon' Hari Ini

Buruan Borong! Harga Emas Antam Lagi 'Diskon' Hari Ini

Bisnis | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 10:43 WIB

Harga Emas Antam Stagnan Dibanderol Rp 1.901.000 per Gram

Harga Emas Antam Stagnan Dibanderol Rp 1.901.000 per Gram

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 10:00 WIB

Terkini

Cara Pakai Skintint Somethinc agar Tahan Lama, Perhatikan 3 Langkah Ini

Cara Pakai Skintint Somethinc agar Tahan Lama, Perhatikan 3 Langkah Ini

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:16 WIB

Kunjungi SRT 4 DKI Jakarta, Gus Ipul: Tata Kelola dan Pengawasan Terus Dibenahi

Kunjungi SRT 4 DKI Jakarta, Gus Ipul: Tata Kelola dan Pengawasan Terus Dibenahi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:15 WIB

Prabowo 2 Vs Gibran 0 untuk Berlaga di Pilpres 2029

Prabowo 2 Vs Gibran 0 untuk Berlaga di Pilpres 2029

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:14 WIB

Serangan Houthi Hantam Bandara Riyadh Hingga Penumpang Panik Berlarian

Serangan Houthi Hantam Bandara Riyadh Hingga Penumpang Panik Berlarian

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:13 WIB

Wardah Cooling Bright Jelly Facial Foam untuk Kulit Apa? Cek Manfaatnya

Wardah Cooling Bright Jelly Facial Foam untuk Kulit Apa? Cek Manfaatnya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Gus Ipul Ajak Ratusan Siswa Sekolah Rakyat Berkomitmen Tolak Perundungan

Gus Ipul Ajak Ratusan Siswa Sekolah Rakyat Berkomitmen Tolak Perundungan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:11 WIB

Karhutla dan Banjir Terus Berulang, DPR Desak Evaluasi Izin Sawit dan Tambang di Kawasan Hutan

Karhutla dan Banjir Terus Berulang, DPR Desak Evaluasi Izin Sawit dan Tambang di Kawasan Hutan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Sunscreen Kamu Cocok atau Tidak di Kulit? Ini Tanda-Tanda yang Perlu Dikenali

Sunscreen Kamu Cocok atau Tidak di Kulit? Ini Tanda-Tanda yang Perlu Dikenali

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Bos Bugatti Imbau Pabrikan Eropa Tidak Meniru Tren Mobil China, Fokus Kualitas

Bos Bugatti Imbau Pabrikan Eropa Tidak Meniru Tren Mobil China, Fokus Kualitas

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:04 WIB

Pekerja Proyek Bentrok dengan Satpol PP di Kebayoran Baru, Ini Pemicunya

Pekerja Proyek Bentrok dengan Satpol PP di Kebayoran Baru, Ini Pemicunya

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:01 WIB

×