Gubernur Koster Setujui Perluasan Tugas dan Wewenang Desa Adat

Denpasar- Gubernur Bali I Wayan Koster mendukung penguatan keberadaan desa adat di Bali sebagaimana terbitnya Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali,

kabarnusa
Kamis, 19 September 2019 | 14:31 WIB
Gubernur Koster Setujui Perluasan Tugas dan Wewenang Desa Adat
Sumber: kabarnusa

Gubernur Bali I Wayan Koster Denpasar- Gubernur Bali I Wayan Koster mendukung penguatan keberadaan desa adat di Bali sebagaimana terbitnya Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang memperluas tugas dan kewenangan desa adat.

Regulasi itu, secara resmi telah diberlakukan tanggal 4 Juni 2019.

Pembentukan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 7 Tahun 2019, maka untuk pertama kali sepanjang sejarah Pemerintah Provinsi memiliki perangkat daerah yang khusus menangani urusan yang berkaitan dengan desa adat.

BERITA LAINNYA

TERKINI