Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi/dok. Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta jika pemerintah serius dalam pengendalian tembakau dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok maka kenaikan cukai harus lebih tinggi lagi dan harga rokok minimal Rp 70.000/bungkus.
Diketahui, pemerintah akan menaikkan cukai rokok pada 2020, sebesar 23 persen dan kenaikan harga retail rokok sebesar 35 persen.
"Kenaikan cukai rokok memang sudah harus dilakukan, apalagi pada 2018-2019 tidak ada kenaikan cukai rokok," tutur Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran persnya, Kamis (19/9/2019).
YLKI Sebut Harga Rokok Minimal Rp70 Ribu per Bungkus
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta jika pemerintah serius dalam pengendalian tembakau dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok
kabarnusa
Jumat, 20 September 2019 | 14:27 WIB

Sumber: kabarnusa
BERITA LAINNYA
Sport Tourism Dibutuhkan bagi Kebangkitan Pariwisata Bali
2021-11-15 11:35:16 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB