Kenaikan Tarif Cukai Rokok Belum Penuhi Aspek Keadilan Ekonomi

Dari perspektif ekonomi konstitusi rencana kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen belum memadai dan memenuhi aspek keadilan ekonomi.

kabarnusa
Rabu, 25 September 2019 | 13:22 WIB
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Belum Penuhi Aspek Keadilan Ekonomi
Sumber: kabarnusa

Ekonom konstitusi Defiyan Cori Jakarta - Dari perspektif ekonomi konstitusi rencana kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen belum memadai dan memenuhi aspek keadilan ekonomi.

Terkait kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang akan ditetapkan Pemerintah sebesar 23 persen pada Tahun 2020 yang akan menaikkan harga jual eceran sebesar 35 persen harus dipandang sebagai kebijakan yang tepat dalam sisi negatif cukai.

"Artinya pemerintah ingin melindungi seluruh tumpah darah dan rakyat Indonesia dari dampak kesehatan buruk yang ditimbulkan oleh merokok, tapi mampu menciptakan tambahan pendapatan negara yang akan menggerakkan perekonomian nasional tanpa mematikan industri rokok," ujar  Ekonom Konstitusi Defiyan Cori dalam perbincangan, Rabu (25/9/2019.


BERITA LAINNYA

TERKINI