Ekonom konstitusi Defiyan Cori Jakarta - Dari perspektif ekonomi konstitusi rencana kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen belum memadai dan memenuhi aspek keadilan ekonomi.
Terkait kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang akan ditetapkan Pemerintah sebesar 23 persen pada Tahun 2020 yang akan menaikkan harga jual eceran sebesar 35 persen harus dipandang sebagai kebijakan yang tepat dalam sisi negatif cukai.
"Artinya pemerintah ingin melindungi seluruh tumpah darah dan rakyat Indonesia dari dampak kesehatan buruk yang ditimbulkan oleh merokok, tapi mampu menciptakan tambahan pendapatan negara yang akan menggerakkan perekonomian nasional tanpa mematikan industri rokok," ujar Ekonom Konstitusi Defiyan Cori dalam perbincangan, Rabu (25/9/2019.
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Belum Penuhi Aspek Keadilan Ekonomi
Dari perspektif ekonomi konstitusi rencana kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen belum memadai dan memenuhi aspek keadilan ekonomi.
kabarnusa
Rabu, 25 September 2019 | 13:22 WIB

Sumber: kabarnusa
BERITA LAINNYA
Sport Tourism Dibutuhkan bagi Kebangkitan Pariwisata Bali
2021-11-15 11:35:16 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB