Jakarta - Badan Standardisasi Nasional (BSN) sampai dengan saat ini telah menetapkan 432 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait ketenagalistrikan.
Diantara SNI tersebut, SNI IEC 60335-2-3:2009 Piranti listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 2-3: Persyaratan khusus untuk setrika listrik; SNI IEC 60335-2-7:2010 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 2-7: Persyaratan khusus untuk mesin cuci; serta SNI IEC 60884-2-1:2012 Tusuk kontak dan kotak kontak untuk keperluan rumah tangga dan sejenis - Bagian 2-1: Persyaratan khusus untuk tusuk kontak bersekering.
Sementara SNI di bidang ketenagalistrikan yang telah diwajibkan berjumlah 14 SNI.
BSN Tetapkan 432 SNI Ketenagalistrikan Demi Daya Saing Industri
Badan Standardisasi Nasional (BSN) sampai dengan saat ini telah menetapkan 432 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait ketenagalistrikan.
kabarnusa
Selasa, 29 Oktober 2019 | 08:51 WIB

Sumber: kabarnusa
BERITA LAINNYA
Sport Tourism Dibutuhkan bagi Kebangkitan Pariwisata Bali
2021-11-15 11:35:16 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB