Suara.com - Kebijakan tarif impor 19 persen yang diterapkan Presiden AS Donald Trump terhadap produk Indonesia kini tak hanya menjadi isu perdagangan barang semata. Rupanya, 'perang' ekonomi ini juga merambah ke sektor keuangan digital, khususnya terkait hegemoni Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Pemerintah AS, jauh sebelum penetapan tarif ini, telah menyuarakan keberatan keras terhadap sejumlah regulasi pembayaran di Indonesia, yang berpotensi menjadi 'bom waktu' bagi dominasi QRIS di masa depan.
Sorotan pemerintah Trump terhadap QRIS ini tertuang jelas dalam dokumen Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) pada akhir Februari 2025.
Dalam dokumen USTR 2025 tersebut, pemerintah AS menyoroti Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/2019. PBI ini mewajibkan standar nasional QR Code, yaitu QRIS, untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.
"Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank-bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberitahu tentang sifat perubahan potensial tersebut maupun diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka mengenai sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada," papar AS dalam dokumen USTR, mengindikasikan kurangnya transparansi dan kesempatan bagi pemain global.
Tak hanya QRIS, AS juga menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Peraturan ini mewajibkan seluruh transaksi debit ritel domestik dan transaksi kredit diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin oleh BI.
"Peraturan ini memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20 persen pada perusahaan yang ingin memperoleh pengalihan lisensi untuk berpartisipasi dalam NPG, melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi debit dan kartu kredit ritel domestik," tulis USTR, pada Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut, Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mengamanatkan bahwa perusahaan asing harus menjalin kerja sama dengan switch GPN Indonesia yang berlisensi untuk melakukan pemrosesan transaksi ritel domestik melalui GPN. Menurut USTR, BI harus menyetujui perjanjian tersebut, dan persetujuan tersebut bergantung pada perusahaan mitra asing yang mendukung pengembangan industri dalam negeri, termasuk melalui transfer teknologi.
Meskipun tarif 19 persen yang baru diumumkan Trump secara langsung berkaitan dengan perdagangan barang, sorotan tajam AS terhadap regulasi pembayaran digital Indonesia ini bisa jadi merupakan bagian dari tekanan yang lebih besar. Ada kekhawatiran bahwa AS akan menggunakan isu ini sebagai alat tawar dalam negosiasi perdagangan yang lebih luas.
Baca Juga: Luhut Optimis Tarif Trump 19 Persen Bisa Bawa Ekonomi RI Melejit