Satpol PP Segel Usaha Sablon Cemari Sungai Badung

Selain melakukan pelanggaran pembuangan limbah, usaha ini juga tidak mengantongi izin terkait dengan usaha.

kabarnusa
Jumat, 29 November 2019 | 08:14 WIB
Satpol PP Segel Usaha Sablon Cemari Sungai Badung
Sumber: kabarnusa

Denpasar - Terbukti melakukan pelangaran pembuangan limbah tekstil ke Sungai Badung, Usaha Sablon Batik di Jalan Pulau Misol I Nomor 23 Denpasar Barat resmi disegel Sat Pol PP Kota Denpasar.

Petugas menyegel usaha yang membuang limbah setelah mengakibatkan berubahnya air Sungai Badung menjadi merah. Penyegelan dipimpin Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (28/11).

Penyegelan usaha turut dihadiri Tim DLHK Kota Denpasar, Aparat Kecamatan Denpasar Barat, Aparat Desa Dauh Puri Kauh, serta instansi terkait lainya.

BERITA LAINNYA

TERKINI