Denpasar - Hakim menjatuhkan vonis denda Rp2 juta kepada pemilik Sablon Batik di Jalan Pulau Misol I, Denpasar, Nurhayati setelah terbukti membuang limbah ke sungai.
Sebelum disidang, dilakukan penyegelan usaha oleh Sat Pol PP Kota Denpasar pada Kamis (28/11), pemilik Sablon Batik dan kemudian menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Jumat (29/11/2019).
Hakim, Esthar Oktavi menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 2 Juta kepada pembuang limbah yang menyebabkan aliran sungai Tukad Badung sempat berwarna merah beberapa waktu lalu.
Buang Limbah Batik ke Sungai, Pengusaha Sablon Didenda Rp 2 Juta
Hakim menjatuhkan vonis denda Rp2 juta kepada pemilik Sablon Batik di Jalan Pulau Misol I, Denpasar, Nurhayati setelah terbukti membuang limbah ke sungai.
kabarnusa
Jumat, 29 November 2019 | 20:54 WIB

Sumber: kabarnusa
BERITA LAINNYA
Sport Tourism Dibutuhkan bagi Kebangkitan Pariwisata Bali
2021-11-15 11:35:16 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB