Hal tersebut diatur sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam sidangnya Rabu (19/12/2019).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan konstitusional karena sesuai dengan tujuan dibentuknya OJK.
Keputusan Majelis Hakim MK disampaikan Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Aswanto, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams di Gedung MK RI Jakarta.
Keputusan MK menolak gugatan yang disampaikan sejumlah pemohon gugatan antara lain empat orang dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta dan dua orang dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Dijelaskan dalam amar MK, bahwa kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian.