Apakah SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Sudah Keluar? Ini Jadwal Resminya

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 07 Agustus 2025 | 12:11 WIB
Apakah SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Sudah Keluar? Ini Jadwal Resminya
Ilustrasi SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025

Suara.com - SKB 3 Menteri libur 18 Agustus 2025 menjadi salah satu dokumen yang paling dinanti masyarakat menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Banyak yang bertanya-tanya, apakah tanggal 18 Agustus 2025 akan menjadi libur nasional tambahan dan apakah SKB 3 Menteri yang mengaturnya sudah resmi diterbitkan?

Hingga awal Agustus 2025, dokumen tersebut belum tersedia secara resmi, meskipun pemerintah telah menyatakan rencana libur tambahan tersebut.

Dokumen SKB 3 Menteri terkait libur 18 Agustus 2025 PDF direncanakan terbit pada 6 atau 7 Agustus 2025. Koordinasi mengenai keputusan ini baru saja rampung bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Apakah SKB 3 Menteri Sudah Terbit?

Pada tahun ini, HUT ke-80 RI jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. Pemerintah pun mempertimbangkan untuk memberikan libur nasional tambahan pada keesokan harinya, yakni Senin, 18 Agustus 2025.

Pada 5 Agustus 2025, dokumen SKB 3 Menteri yang memuat keputusan libur 18 Agustus masih dalam proses finalisasi. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara mengonfirmasi bahwa koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait telah rampung, dan dokumen akan segera dirilis dalam waktu dekat.

Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa SKB 3 Menteri tentang libur tambahan 18 Agustus direncanakan akan terbit pada tanggal 6 atau 7 Agustus 2025.

Apa Itu SKB 3 Menteri?

SKB 3 Menteri adalah dokumen bersama yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga: Cara Mendaftar di pandang.istanapresiden.go.id untuk Ikut Upacara HUT RI ke-80 di Istana Negara

Dokumen ini menjadi dasar hukum resmi untuk menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk yang sifatnya tambahan atau khusus.

Tanpa SKB ini, maka tanggal 18 Agustus belum bisa dianggap sebagai libur nasional resmi, meskipun sudah diumumkan secara lisan oleh pejabat pemerintah.

Jika SKB 3 Menteri libur 18 Agustus 2025 resmi diterbitkan, maka akan berdampak pada perubahan jadwal kerja ASN dan karyawan swasta, terutama bagi sektor non-esensial, penyesuaian kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan kampus.

SKB 3 Menteri juga berpotensi peningkatan sektor pariwisata dan ekonomi lokal karena masyarakat bisa memanfaatkan long weekend.

Cek Informasi Resmi dan Link download SKB 3 Menteri Libur 17 Agustus 2025  PDF

Begitu SKB 3 Menteri tentang libur 18 Agustus 2025 diterbitkan, masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi pemerintah, antara lain:

kemnaker.go.id 
kemenag.go.id
menpan.go.id

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI