Pemerintah Diminta Batalkan Permenhub No.18 Tahun 2020

Jakarta- Keluarnya Permenhub No. 18 Tahun 2020 berpotensi disalahgunakan sehinggga pemerintah didesak segera mencabut aturan tersebut. "Pemerintah terkesan main-main dalam

kabarnusa
Senin, 13 April 2020 | 10:53 WIB
Pemerintah Diminta Batalkan Permenhub No.18 Tahun 2020
Sumber: kabarnusa

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi/dok. Jakarta- Keluarnya Permenhub No. 18 Tahun 2020 berpotensi disalahgunakan sehinggga pemerintah didesak segera mencabut aturan tersebut.

"Pemerintah terkesan main-main dalam pengendalian wabah virus corona Covid-19 ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Minggu 12 April 2020.


Hal ini terbukti keluarnya Permenhub No. 18 Tahun 2020. Salah satu inti yang diatur Permenhub 18/2020 adalah :. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan  kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan..."(Pasal 11 ayat 1 huruf d).


BERITA LAINNYA

TERKINI