Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi/dok. Jakarta- Keluarnya Permenhub No. 18 Tahun 2020 berpotensi disalahgunakan sehinggga pemerintah didesak segera mencabut aturan tersebut.
"Pemerintah terkesan main-main dalam pengendalian wabah virus corona Covid-19 ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Minggu 12 April 2020.
Hal ini terbukti keluarnya Permenhub No. 18 Tahun 2020. Salah satu inti yang diatur Permenhub 18/2020 adalah :. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan..."(Pasal 11 ayat 1 huruf d).
Pemerintah Diminta Batalkan Permenhub No.18 Tahun 2020
Jakarta- Keluarnya Permenhub No. 18 Tahun 2020 berpotensi disalahgunakan sehinggga pemerintah didesak segera mencabut aturan tersebut. "Pemerintah terkesan main-main dalam
kabarnusa
Senin, 13 April 2020 | 10:53 WIB

Sumber: kabarnusa
BERITA LAINNYA
Sport Tourism Dibutuhkan bagi Kebangkitan Pariwisata Bali
2021-11-15 11:35:16 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB