OJK Pastikan Relaksasi Hanya Bagi Debitur yang Terdampak Covid-19

Ketua OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda memastikan kebijakan relaksasi hanya diberikan kepada debitur yang terdampak pandemi virus corona Covid-19.

kabarnusa
Sabtu, 18 April 2020 | 14:36 WIB
OJK Pastikan Relaksasi Hanya Bagi Debitur yang Terdampak Covid-19
Sumber: kabarnusa

Denpasar - Ketua OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda memastikan kebijakan relaksasi hanya diberikan kepada debitur yang terdampak pandemi virus corona Covid-19.

Hal tersebut ditegaskan Elyanus saat bertemu Pengurus DPD Perbarindo Provinsi Bali bertemu jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Jumat 17 April 2020.

Pertemuan terkait konsolidasi membahas penerapan POJK No.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19).

BERITA LAINNYA

TERKINI