Praktisi hukum dan pengamat sosial kemasyarakatan, I Made Somya Putra/ist Denpasar - Aparat yang melaksanakan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar diminta jangan bersikap arogan.
Diketahui, mulai Jumat (15/5/2020). PKM diberlakukan hingga 15 Juni 2020.
Wali Kota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra akan menandatangani Peraturan Walikota (Perwali) bernomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Denpasar Terapkan PKM, Jangan Ada Sikap Arogansi Aparat
Denpasar - Aparat yang melaksanakan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar diminta jangan bersikap
kabarnusa
Jumat, 15 Mei 2020 | 09:33 WIB

Sumber: kabarnusa
BERITA LAINNYA
Sport Tourism Dibutuhkan bagi Kebangkitan Pariwisata Bali
2021-11-15 11:35:16 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB