Denpasar Terapkan PKM, Jangan Ada Sikap Arogansi Aparat

Denpasar -  Aparat yang melaksanakan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar diminta jangan bersikap

kabarnusa
Jumat, 15 Mei 2020 | 09:33 WIB
Denpasar Terapkan PKM, Jangan Ada Sikap Arogansi Aparat
Sumber: kabarnusa

Praktisi hukum dan pengamat sosial kemasyarakatan, I Made Somya Putra/ist Denpasar -  Aparat yang melaksanakan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar diminta jangan bersikap arogan.

Diketahui, mulai Jumat (15/5/2020). PKM diberlakukan hingga 15 Juni 2020.

Wali Kota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra akan menandatangani Peraturan Walikota (Perwali) bernomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).


BERITA LAINNYA

TERKINI