Polisi Ringkus 2 Penjual Miras Sopi di Mimika “Keduanya bersama barang bukti sudah dibawa ke Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Mansyur. PERISTIWA By Redaksi On 5 Jan 2023 Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika saat mengamankan barang bukti miras sopi, Selasa 3 Januari 2023. (Dok Humas Polda Papua) Share
KABARPAPUA.CO, Mimika – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika meringkus dua penjualan minuman keras lokal jenis sopi di area SP 3 Trans Lokal ke arah Kwamki Narama pada Selasa 3 Januari 2023.
Kasat Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Mansyur mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi minuman keras lokal sopi di area SP 3, Mimika.
Menindaklanjuti laporan, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika langsung melakukan pemantauan hingga meringkus seorang penjual miras berinisial ST (28). “Dari penggeledahan, anggota menemukan barang bukti miras,” kata Mansyur.