Kaltimtoday.co, Bontang – Pada Selasa, (18/1/2022), Satuan Reserse Narkoba menyita 2.050 tablet obat jenis double L di Berbas- Pantai, Bontang Selatan. Tersangka menerima barang tersebut dari Samarinda.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama empat tahun terakhir. SA (39) juga beroperasi sebagai driver ojek online. Proses transaksi pembelian terhadap bandar biasanya dilakukan secara online.
“Tersangka SA tidak bertemu langsung dengan bandar. Hanya melalui pesan singkat WhatsApp, lalu tersangka hanya diberikan titik koordinat untuk mengambil barang tersebut,” kata AKP Tatok Tri Haryanto.