KAPOL.ID – Sejak diberlakukannya PPKM Darurat di Kabupaten Garut yang dimulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut berhasil menggelar lima kali sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat.
Dari lima kali sidang tersebut, dengan klasifikasi denda tertinggi Rp 20 juta hingga terendah Rp 100 ribu, total denda yang diperoleh secara keseluruhan dari para pelanggar mencapai angka sebesar Rp 102.250.000.
Bidang Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunieta, menerangkan, tidak samanya nominal denda yang diberikan kepada para pelanggar, karena disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan mulai dari melanggar jam operasional, melebihi kapasitas karyawan yang telah ditentukan, sektor non esensial yang tetap buka di masa PPKM Darurat, sampai pelanggaran akibat pesta pernikahan yang digelar di masa PPKM Darurat.