KAPOL.ID – Seorang kakek asal Kecamatan Haurwangi Cianjur, DS (54) diduga mencabuli kedua cucunya yang masih dibawah umur.
Menurut informasi yang dihimpun, DS diduga mencabuli kedua cucu yang masih di bawah umur diantaranya, Melati (4) dan Bunga (9).
Tindakan bejad DS tersebut dilakukan dikamar rumahnya dalam waktu yang berbeda dan dilakukan pelaku secara berulang kali.
Pasalnya, DS tinggal satu rumah bersama kedua korban.
Aksi bejad pelaku diketahui orang tua korban usai kedua korban mengalami kesakitan pada kelaminnya karena lecet dan robek kemaluannya dan trauma.