Diburu di India, Zakir Naik Didakwa Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 400 M

Pengadilan di India mendakwa Zakir Naik atas tuduhan pencucian uang senilai Rp 400 miliar.

keepo
Selasa, 7 Mei 2019 | 20:08 WIB
Diburu di India, Zakir Naik Didakwa Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 400 M
Sumber: keepo

Nama Zakir Naik dikenal sebagai penceramah yang cukup populer di Indonesia. Berbagai video ceramahnya yang diunggah di media sosial selalu diburu. Kali ini Zakir Naik tengah terlilit sebuah kasus.

Pengadilan di India mendakwa Zakir Naik atas tuduhan pencucian uang senilai Rp 400 miliar. Adapun tuduhan ini bukan kali pertama dituduhkan India kepada penceramah yang saat ini menetap di Malaysia tersebut.

Sebagaimana yang diberitakan oleh Times of India, tuduhan penyucian uang dijatuhkan pengadilan khusus di Mumbai pada Kamis, 2 Mei 2019, kepada Zakir Naik.

BERITA LAINNYA

TERKINI