Anda Kena Tilang, Ini Beda Surat Tilang Biru dan Merah

Surat ini diberikan apabila pengguna jalan tersebut mengakui kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan tanpa keberatan

klikpositif
Minggu, 29 November 2020 | 17:43 WIB
Anda Kena Tilang, Ini Beda Surat Tilang Biru dan Merah
Sumber: klikpositif

KLIKPOSITIF - Tilang adalah tindakan hukum yang dilakukan petugas hukum kepada pengendara kendaraan bermotor. Sangat penting untuk mengetahui detil soal tilang, termasuk beda surat tilang biru dan merah.

Lazimnya saat ditilang pengendara akan menerima surat tilang warna merah atau biru. Dilansir dari Suzuki Indonesia, surat tilang biru adalah surat bukti pelanggaran berwarna biru yang diberikan kepada pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Surat ini diberikan apabila pengguna jalan tersebut mengakui kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan tanpa keberatan. Dengan kata lain, surat tilang warna biru ini diberikan kepada pelanggar yang mau menerima dakwaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya. Dengan demikian, petugas langsung memberikan surat bukti pelanggaran tersebut tanpa ada masalah di antara kedua belah pihak.

BERITA LAINNYA

TERKINI