Bagaimana Jaminan Produk Halal dalam UU Cipta Kerja, Ini Jawab Kemenag

Muhammad Lutfi juga menegaskan bahwa sejumlah terobosan pada UU Cipta Kerja, termasuk self declare, sama sekali tidak menghilangkan substansi kehalalan produk.

klikpositif
Selasa, 1 Desember 2020 | 13:06 WIB
Bagaimana Jaminan Produk Halal dalam UU Cipta Kerja, Ini Jawab Kemenag
Sumber: klikpositif

KLIKPOSITIF - Pemerintah telah mensahkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Ada sejumlah pasal yang terkait tugas dan fungsi Kementerian Agama, salah satunya berkenaan penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH).

Hal ini dijelaskan Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Lutfi Hamid, saat menjadi narasumber Konsultasi Publik dan Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja pada Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perindustrian dan Perdagangan, Keagamaan dan Jaminan Produk Halal.

"Undang-undang Cipta Kerja hadir dengan fleksibilitas peraturan perundang-undangan, memberikan penyederhanaan perizinan berusaha dan proses bisnis. Dengan begitu, dalam kaitannya dengan Jaminan Produk Halal, undang-undang ini juga memberikan banyak implikasi positif, di antaranya percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum, dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia," jelas Muhammad Lutfi.

BERITA LAINNYA

TERKINI