Suara.com - Para selebgram, influencer, atau siapa pun yang gemar memamerkan gaya hidup mewah di media sosial, bersiaplah! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini semakin gencar memanfaatkan platform digital sebagai 'mata-mata' untuk mengawasi kepatuhan pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, secara terang-terangan mengatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan kepatuhan pajak melalui media sosial. Salah satu 'senjata' utamanya adalah dengan menggunakan skema crawling.
"Yang seperti media sosial kita sudah lakukan crawling, data-data ya. Kalau suka pamer mobilnya walaupun mobilnya nggak bagus ya pasti diamati sama teman-teman pajak," ujar Yoga dalam acara konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2025) malam.
Skema crawling ini memungkinkan DJP untuk mengumpulkan data-data harta dari berbagai sumber digital. Data-data tersebut kemudian akan disandingkan dengan data di sistem pajak yang dimiliki DJP. Ini seperti Big Data yang menjadi alat deteksi dini bagi otoritas pajak.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara gaya hidup yang dipamerkan di medsos dengan laporan pajak, jangan kaget jika tiba-tiba Anda 'disapa' oleh petugas pajak! DJP tidak akan langsung menjatuhkan sanksi, melainkan akan melakukan edukasi terlebih dahulu, bahkan bisa berujung pada pemberian peringatan secara langsung kepada yang bersangkutan.
Tak hanya itu, para penerima endorsement yang selama ini 'senyap' dari laporan pajak juga tak luput dari pengawasan ketat otoritas pajak. "Nah itu model crawling segala macem juga kita lakukan pengawasan memang kita belum membuat suatu regulasi memungut secara langsung. Kalau YouTube, endorsement, juga sudah kita lakukan juga banyak pengawasan," jelas Yoga. Ini menunjukkan bahwa penghasilan dari dunia digital, sekecil apa pun, akan semakin sulit 'sembunyi' dari pandangan mata pajak.
Langkah agresif DJP ini bukanlah tanpa alasan. Yoga menegaskan bahwa ini adalah upaya untuk menciptakan kesetaraan serta kepatuhan wajib pajak. Apalagi, perkembangan digitalisasi yang semakin pesat dan meluas menuntut otoritas pajak untuk terus beradaptasi.
"Dinamika digitalisasi semakin meluas, tentunya dari otoritas perpajakan kita juga harus me-capture itu supaya tidak ada yang kemudian tidak kena pajak, sementara yang lain kena pajak," terang Yoga. Ini adalah komitmen DJP untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki penghasilan, dari mana pun sumbernya termasuk dari popularitas di media sosial – wajib memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Bos OJK Sebut Influencer Keuangan Banyak Merugikan