SLAWI, korantegal.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal memastikan jumlah ketersediaan blanko KTP elektronik di Kabupaten Tegal masih aman. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tegal Sodik saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/01/2022).
Sodik mengungkapkan, sejak tanggal 17 Januari 2022 pihaknya tidak lagi memberikan jatah blanko ke Rumah Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten). Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengarahkan masyarakat agar terbiasa memanfaatkan layanan daring pada laman disdukcapil.tegalkab.go.id.
“Untuk warga yang belum terbiasa atau belum bisa memakai fitur daring ini, petugas kami di Rumah Paten kecamatan siap membantu membimbing dan mengarahkan. Warga pun juga bisa melihat ketersediaan jumlah blanko KTP-el di Kabupaten Tegal dengan mengeceknya di laman adminduk.jatengprov.go.id,” kata Sodik.
Ditanya soal kerusakan printer KTP elektronik di sejumlah Rumah Paten kecamatan, Sodik membenarkan perihal tersebut. Ia mengatakan kerusakan pada mesin pencetak tersebut wajar terjadi karena faktor usia penggunaannya yang sudah lebih dari lima tahun.