Kriminologi.id - Kepolisian Resor Mojokerto menetapkan Dimas Sabhra Listianto (21) dan pacarnya yakni Cicik Rocmatul Hidayati (21) sebagai tersangka lantaran berusaha membunuh buah hatinya. Kedua tersangka tersebut merupakan orang tua bayi malang berjenis laki-laki yang tewas usai disimpan di dalam jok motor karena gagal diaborsi.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, keduanya menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih selama kurang lebih satu tahun. Setelah sang pacar mengandung di usia kehamilan delapan bulan, keduanya sepakat untuk aborsi.
Mayat Bayi Perempuan Mengambang di Perairan Muara Baru Ibu Buang Bayi di Blitar, Malu Diketahui Suami dan Mertua Bayi Berumur 1 Bulan Ditemukan Warga Menangis di Depan Ruko
"Pengakuannya tujuh kali berhubungan dan hamil. Saat usia kehamilan delapan bulan sepakat aborsi," ungkap Leonardus, Selasa, 14 Agustus 2018.
Ayah dari bayi tersebut yakni Dimas tercatat sebagai warga Agung, Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Sedangkan Cicik, sang ibu bayi merupakan warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Profesi Dimas, kata Leonardus, bekerja sebagai satpam di pabrik elektronik, sedangkan Cicik adalah mahasiswi aktif di salah satu perguruan tinggi di Kediri. Keduanya melakukan aborsi karena takut kehamilan Cicik diketahui kedua orang tuanya.
"Melahirkan sendiri tanpa bidan, usia keduanya sama. Yang laki-laki satpam dan yang perempuan merupakan mahasiswi aktif di Kediri. Saat ini masih dalam perawatan karena baru melahirkan, namun sudah diproses dan sidik kasus ini," kata Leonardus.
Sebelumnya diberitakan, sosok bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkan dibawa oleh dua orang ke Puskemas Gayaman, Kecamatan Mojoayar, Mojokerto.