Kriminologi.id - Seorang wanita bernama Sumiati menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, karena melakukan penipuan setelah mendapat pinjaman uang sebesar Rp 9 miliar. Pelaku mengiming-imingi korban dengan sistem bagi hasil.
Jaksa penuntut umum (JPU) Paulus Agus Widaryanto dalam persidangan di Denpasar, mengatakan terdakwa terbukti menipu korban Muhammad Syaiful Anam Tohir dalam kasus peminjaman uang dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 369 terhadap tanah seluas 250 meter persegi di Desa Tuban, Kabupaten Badung.
Tanah Ulayat Jadi Kawasan Hutan, Tokoh Adat: Kami Punya Bukti Sejarah Pengadilan Kandaskan Gugatan Ganti Rugi Tanah di Proyek Kereta Cepat Program Sertifikat Tanah Gratis Dimanfaatkan Kepala Desa Peras Warga
“Perbuatan terdakwa melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan sesuatu benda kepadanya atau memberi utang maupun menghapus utang yang melanggar Pasal 378 KUHP," kata Paulus.