Korupsi Randis Bupati Lampung Timur, 1 ASN Pemkab Divonis 18 Bulan Penjara

Suherni terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2016.

lampungpro
Senin, 12 April 2021 | 17:19 WIB
Korupsi Randis Bupati Lampung Timur, 1 ASN Pemkab Divonis 18 Bulan Penjara
Sumber: lampungpro

Lampung Timur BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) asal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur bernama Suherni, divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin (12/4/2021). Suherni terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2016.

Dalam kasus ini, Suherni yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lampung Timur ini juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan enam bulan kurungan penjara.

"Dengan ini menyatakan, terdakwa Suherni terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Siti Insirah dalam persidangan.

BERITA LAINNYA

TERKINI