Berkat adanya Surat Setoran Elektronik atau SSE Pajak, kini Wajib Pajak bisa membayar pajak dan melaporkan setorannya secara online. Tentu aja dengan adanya SSE Pajak, melakukan kewajiban perpajakan menjadi lebih praktis, mudah, dan cepat.
Dulunya nih sebelum ada Surat Setoran Elektronik ini, Wajib Pajak atau WP mesti bayar pajak ke bank atau kantor pos lalu melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak alias KPP. Saat itu kewajiban perpajakan tersebut dikenal dengan pelaporan Surat Setoran Pajak atau SSP.
Karena SSP ini dinilai ribet oleh sebagian besar Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP sejak 1 Januari 2016 mulai mengalihkan SSP ke SSE Pajak. Harapannya nih Wajib Pajak gak ogah-ogahan lagi melaksanakan kewajibannya.