Untuk menjaga sikap dan perilaku karyawan, sebuah korporasi pasti memiliki tata tertib perusahaannya sendiri-sendiri. Gak pandang bulu, ini berlaku dari posisi staf yang paling bawah hingga direktur yang jabatannya paling tinggi dalam sebuah struktur organisasi.
Namun dalam membuat peraturan tersebut, divisi Human Resources Department (HRD) gak bisa meraciknya secara asal-asalan dan sesuka hati nih. Sebab, mereka harus berpedoman pada peraturan pemerintah yang udah dibuat untuk memberikan keadilan bagi pekerja dan perusahaan.
Kalau ketahuan melanggar peraturan, tentunya pihak pemberi kerja bisa mendapatkan hukuman atas perbuatannya tersebut.