Dalam pembuatan faktur pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan aplikasi e-Nofa buat mendapatkan nomor seri faktur pajak yang nantinya digunakan dengan tujuan pembuatan faktur elektronik atau e-Faktur.
Penggunaan aplikasi ini sendiri telah diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 Juni 2013.
Dengan kata lain, pembuatan faktur pajak yang menjadi bukti pemungutan PPN bisa dianggap sah kalau menggunakan nomor seri faktur pajak dari aplikasi e-Nofa. Makanya PKP harus memahami betul penggunaan aplikasi ini.