Suara.com - Misteri tanggal efektif berlakunya tarif impor baru dari Amerika Serikat (AS) kini terpecahkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa tarif 19 persen yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump untuk produk-produk Indonesia akan berlaku mulai 7 Agustus 2025.
Kepastian ini disampaikan Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025). "Tarif Trump kan sudah diumumkan, 92 negara sudah (diumumkan) dan Indonesia kan seperti yang kita ketahui sudah selesai dan berlaku tanggal 7 (Agustus)," kata Airlangga, membenarkan arahan eksekutif terbaru dari Gedung Putih.
Airlangga menyebut, kebijakan tarif baru ini berlaku merata untuk sebagian besar negara di kawasan ASEAN. Menurutnya, mayoritas negara tetangga juga mendapatkan tarif yang sama dengan Indonesia, yakni 19 persen, termasuk Thailand.
Namun, ada satu pengecualian penting: Singapura. Negara-kota itu mendapatkan tarif paling rendah, yakni hanya 10 persen.
"Negara-negara yang di ASEAN kecuali Singapura tarifnya paling rendah 19%. (Thailand 19%) karena memang beberapa negara ASEAN kan paling rendahnya, negara yang memang dengan AS juga relatif baik ya 19%," jelas Airlangga, mengindikasikan bahwa tarif ini juga mencerminkan tingkat hubungan bilateral masing-masing negara dengan AS.
Indonesia Lebih Unggul dari India, Siap Bersaing dengan Thailand
Meskipun harus menghadapi tarif 19 persen yang sama dengan Thailand, Airlangga optimis bahwa Indonesia memiliki daya saing yang cukup untuk tetap unggul. Ia menegaskan, Indonesia harus terus meningkatkan daya saingnya agar tidak kalah dengan negara tetangga.
Airlangga bahkan membandingkan posisi Indonesia dengan India, yang digetok tarif lebih tinggi, yaitu 25 persen oleh Trump. "Kan selama ini juga sama, (Indonesia) punya daya saing terhadap Thailand maupun Malaysia. Sektornya agak mirip tapi ada perbedaan juga, yang penting India agak tinggi sedikit," ucapnya.