LOMBOKita – sebanyak 18 anggota DPRD Lombok Timur dilaporkan oleh Lembaga Garuda ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana reses tahun 2020.
“Kami melaporkan 18 anggota DPRD Lotim terkait dugaan penyalahgunaan dana reses makan dan minum,” ungkap Direktur Lembaga Garuda, M. Zaini di kantor kejaksaan usai melapor, Senin (27/9/2021).
Disebutkan Zaini, dugaan penyalahgunaan dana reses tersebut mencapai Rp 1,8 miliar, sebagaimana hasil audit BPK RI.
“Apa yang kami laporkan ini, hasil audit BPK RI,” tegasnya, dan kasus yang dilaporkan terjadi tahun anggaran 2020.
Zaini meminta pihak kejaksaan untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
“Bukti laporan sebagai acuan untuk melakukan proses penyelidikan telah dilampirkan,” sebutnya.
“Kami minta kejaksaan serius menangani kasus yang kami laporkan ini, karena bukti sudah jelas sudah kami berikan dalam laporan itu,” imbuh Zaini.
Kasi Intelejen Kejari Lotim, LM. Rosyidi mengaku belum menerima laporan tersebut.
“Kami masih menunggu disposisi Jajari, sehingga belum bisa saya sampaikan apa-apa,” kata Rosyidi.
Sekwan Lotim, H. Ahyan saat dikonfirmasi mengaku telah menerima tembusan laporan tersebut.
“Setahu saya terkait masalah kegiatan reses tahun 2020 dokumen SPJ-nya diverifikasi sama inspektorat,” sebutnya.