LOTIM LOMBOKita – Menindaklanjuti implementasi UU No. 41 Tahun 2009 tentang Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi, Kabupaten/Kota, Pemkab Lombok Timur, diharuskan segera menyiapkan data spasial sebagai dasar rekomendasi yang akan dituangkan dalam produk hukum Peraturan Daerah (Perda).
Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taufik, mewakili Bupati membuka langsung sosialisasi kegiatan rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, di Rupatama 1 kantor Bupati Selasa (24/5).
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan, kegiatan sosialisasi ini, merupakan motivasi seluruh komponen, dalam rangka melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
sehingga Kampanye dan sosialisasi terus dilakukan, dengan harapan dapat meningkatkan produktivitas hasil pertanian.