Terkini.id, Jakarta – Pemerintah bakal menerapkan skenario new normal. Jalan ini pemerintah untuk mendukung perputaran ekonomi.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merilis Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Aturan itu merupakan pedoman kerja di tengah pandemi virus corona.