Adanya aturan baru saat sekarang ini dari Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan penulisan nama dua kata di E-KTP sifatkan masih imbauan.
Adapun penulisan nama dua suku kata ini memang berdasarkan dengan aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Penegasan aturan baru ini disampaikan pada Kamis 21 April 2022.
“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan dan diimbau untuk minimal menggunakan dua kata,” ujar Zudan pada Senin 23 Mei 2022 yang dilansir oleh Kompas.com pada Senin 23 Mei 2022.
Zudan mengatakan jika ada pemohon yang bersikeras untuk menulis nama satu kata saja memang boleh.
Hal ini disebabkan karena aturan tersebut memang hanya bersifat sementara dan nama satu kata tetap akan dituliskan dalam dokumen kependudukan.
Perlu diingat, penulisan nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh mencantumkan angka, tanda baca, maupun gelar pendidikan yang diperoleh.
Adapun alasan yang dimiliki oleh Dukcapil Kemendagri sehingga mengeluarkan aturan ini agar orang tua lebih memikirkan dan mengedepankan masa depan anak.
Bukan hanya itu saja, namun bertujuan agar nantinya dapat memudahkan dalam proses pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
“Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, namun harus selaras dengan pelayanan publik lainnya,” Ujar Zudan.
Zudan juga menegaskan jika aturan ini sudah berlaku berdasarkan dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang sudah dilakukan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.
Mengenai jenis dokumen kependudukan yang dimaksud ini yakni dokumen yang resmi dan diterbitkan langsung oleh Disdukcapil Kabupaten/kota.
Dokumen kependudukan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang akan dijadikan sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Jenis dokumen tersebut antaranya kartu keluarga, akta pencatatan sipil, biodata penduduk, kartu identitas anak, surat keterangan kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik.