Camat Medan Timur Diduga Kangkangi Putusan Pengadilan, Ini Penjelasannya

Terungkap, Camat Medan Timur Ody Batubara diduga mengangkangi putusan pengadilan terkait sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau

medanheadlines
Kamis, 23 Januari 2020 | 16:46 WIB
Camat Medan Timur Diduga Kangkangi Putusan Pengadilan, Ini Penjelasannya
Sumber: medanheadlines

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Terungkap, Camat Medan Timur Ody Batubara diduga mengangkangi putusan pengadilan terkait sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ahli waris pemilik tanah almarhum Basri selaku penggugat, telah memenangkan gugatan melawan Pemerintah Kota Medan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 1993, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tahun 1994, kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 1996, hingga Peninjauan Kembali (PK) MA tahun 1997. Namun, hingga kini surat 2 yg menjadi hak ahli waris belum diserahkan ke ahli waris almarhum Basri selaku pemilik sah lahan tersebut, dengan berbagai alasan.

Akibatnya, ahli waris selaku pemilik sah lahan tanah tersebut tidak bisa mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS).s.

BERITA LAINNYA

TERKINI