MEDANHADLINES.COM, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mikro (PPKM) untuk enam kota/kabupaten yang hingga kini masih memiliki angka Penyebaran COVID-19 yang cukup tinggi
Adapun Enam kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Mikro tersebut adalah Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar mengatakan, Pemberlakuan PPKM ini dimulai 9 Hingga 22 Maret