- Jaksa menuntut mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, 14 tahun penjara atas korupsi tata kelola minyak mentah.
- Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 23 April 2026, mengungkap keterlibatan Alfian bersama Hanung Budya dan Martin Haendra.
- Tindakan korupsi tersebut merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan total nilai mencapai Rp285,18 triliun selama periode 2013-2024.
Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023, Alfian Nasution, menghadapi tuntutan pidana berat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alfian dengan hukuman 14 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Andi Setyawan, menyatakan keyakinannya bahwa Alfian Nasution terlibat dalam praktik korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014, Hanung Budya Yuktyanta, serta Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021, Martin Haendra Nata.
Kasus ini mencakup periode panjang tata kelola minyak mentah dari tahun 2013 hingga 2024.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan tersebut.
Selain Alfian, dua terdakwa lainnya juga mendapatkan tuntutan yang signifikan. Hanung Budya Yuktyanta dituntut pidana penjara selama 8 tahun, sementara Martin Haendra Nata dituntut 13 tahun penjara.
Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari atau sekitar enam bulan.
JPU juga melayangkan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Alfian Nasution dan Martin Haendra Nata dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar dengan subsider 7 tahun penjara.
Sementara itu, Hanung Budya dituntut uang pengganti dengan nilai yang sama namun dengan
subsider 4 tahun penjara.
Para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pertimbangannya, JPU memaparkan sejumlah poin yang memberatkan posisi para terdakwa. Perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, tindakan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan serta perekonomian negara dalam skala yang sangat besar.
"Sementara hal meringankan tuntutan, para terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU di hadapan majelis hakim sebagaimana dilansir Antara.
Alfian Nasution didakwa telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp285,18 triliun. Kerugian ini timbul dari dugaan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan utama tata kelola minyak mentah dan produk kilang.