Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui

Bangun Santoso

Kamis, 23 April 2026 | 17:23 WIB
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Alfian Nasution (kanan) dan Toto Nugroho (kiri) berbincang dengan kuasa hukum seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
baca 10 detik
  • Jaksa menuntut mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, 14 tahun penjara atas korupsi tata kelola minyak mentah.
  • Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 23 April 2026, mengungkap keterlibatan Alfian bersama Hanung Budya dan Martin Haendra.
  • Tindakan korupsi tersebut merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan total nilai mencapai Rp285,18 triliun selama periode 2013-2024.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023, Alfian Nasution, menghadapi tuntutan pidana berat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alfian dengan hukuman 14 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Andi Setyawan, menyatakan keyakinannya bahwa Alfian Nasution terlibat dalam praktik korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014, Hanung Budya Yuktyanta, serta Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021, Martin Haendra Nata.

Kasus ini mencakup periode panjang tata kelola minyak mentah dari tahun 2013 hingga 2024.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan tersebut.

Selain Alfian, dua terdakwa lainnya juga mendapatkan tuntutan yang signifikan. Hanung Budya Yuktyanta dituntut pidana penjara selama 8 tahun, sementara Martin Haendra Nata dituntut 13 tahun penjara.

Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari atau sekitar enam bulan.

JPU juga melayangkan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Alfian Nasution dan Martin Haendra Nata dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar dengan subsider 7 tahun penjara.

baca juga

Sementara itu, Hanung Budya dituntut uang pengganti dengan nilai yang sama namun dengan
subsider 4 tahun penjara.

Para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pertimbangannya, JPU memaparkan sejumlah poin yang memberatkan posisi para terdakwa. Perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, tindakan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan serta perekonomian negara dalam skala yang sangat besar.

"Sementara hal meringankan tuntutan, para terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU di hadapan majelis hakim sebagaimana dilansir Antara.

Alfian Nasution didakwa telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp285,18 triliun. Kerugian ini timbul dari dugaan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan utama tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga

Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 21:06 WIB

Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Apa Hambatan dalam Proses Negosiasi?

Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Apa Hambatan dalam Proses Negosiasi?

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:51 WIB

Hitung-hitungan Harga Wajar Pertamax, Benarkah Bisa Tembus Rp17.000 per Liter?

Hitung-hitungan Harga Wajar Pertamax, Benarkah Bisa Tembus Rp17.000 per Liter?

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 15:46 WIB

Cara dan Syarat Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2026 Biar Dompet Tak Jebol

Cara dan Syarat Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2026 Biar Dompet Tak Jebol

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 18:45 WIB

Perkuat Ketahanan Ekonomi Keluarga, Pertamina Sebar 118 Ribu Paket Sembako

Perkuat Ketahanan Ekonomi Keluarga, Pertamina Sebar 118 Ribu Paket Sembako

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 14:23 WIB

Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara

Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara

News | Rabu, 22 April 2026 | 12:11 WIB

Tanpa Subsidi Harga Pertalite Capai Rp16.000 per Liter

Tanpa Subsidi Harga Pertalite Capai Rp16.000 per Liter

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 17:29 WIB

Terkini

3 Rekomendasi Smartwatch untuk Lansia dengan Fitur Deteksi Jatuh dan Tombol SOS

3 Rekomendasi Smartwatch untuk Lansia dengan Fitur Deteksi Jatuh dan Tombol SOS

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 16:23 WIB

LRT City Tak Kunjung Diserahterimakan, Refund Jadi Salah Satu Opsi

LRT City Tak Kunjung Diserahterimakan, Refund Jadi Salah Satu Opsi

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 16:21 WIB

Pernah Dirumorkan Bakal Dinaturalisasi, Begini Nasib Terbaru Pemain Keturunan Indonesia Finn Dicke

Pernah Dirumorkan Bakal Dinaturalisasi, Begini Nasib Terbaru Pemain Keturunan Indonesia Finn Dicke

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 16:21 WIB

The House with Nobody in It: Rumah Kosong yang Ternyata Tidak Sepi

The House with Nobody in It: Rumah Kosong yang Ternyata Tidak Sepi

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:20 WIB

Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk

Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 16:19 WIB

Motul Indonesia Perkuat Jaringan Layanan Lewat Pembukaan Bengkel B-Quik

Motul Indonesia Perkuat Jaringan Layanan Lewat Pembukaan Bengkel B-Quik

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 16:19 WIB

Kulit Remaja Bebas Jerawat Tanpa Kuras Dompet! 4 Acne Serum Rp30 Ribuan

Kulit Remaja Bebas Jerawat Tanpa Kuras Dompet! 4 Acne Serum Rp30 Ribuan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:18 WIB

Ulasan The Detective Is Already Dead Vol 1-4: Dialog Menggigit, Eksekusi Plot Bikin Menjerit

Ulasan The Detective Is Already Dead Vol 1-4: Dialog Menggigit, Eksekusi Plot Bikin Menjerit

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:18 WIB

Perhutanan Sosial Dinilai Minim Evaluasi, Aktivis Soroti Pemberian Izin

Perhutanan Sosial Dinilai Minim Evaluasi, Aktivis Soroti Pemberian Izin

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:17 WIB

Warga Australia Habisi 2 Anak Kandung dengan Sadis di Bali, Lalu Bunuh Diri

Warga Australia Habisi 2 Anak Kandung dengan Sadis di Bali, Lalu Bunuh Diri

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:16 WIB

×