Tersangka Ilegal Logging Sonokeling, Zet Tatengkeng Cs jadi tahanan

“Pelimpahan kasus tersebut karena berkas sudah P21. Para tersangka yang dilimpahkan antara lain, Zet Lorens Tatengkeng, David Ulan, Empi Lima dan Agustinus Kolo.

nttonlinenow
Selasa, 7 April 2020 | 10:33 WIB
Tersangka Ilegal Logging Sonokeling, Zet Tatengkeng Cs jadi tahanan
Sumber: nttonlinenow

Kupang, NTTOnlinenow.com – Dugaan tindak pidana Kasus Ilegal Logging dalam kawasan hutan lindung di Kelurahan Aplasi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), oleh Polres TTU dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Kefamenanu.

Dalam kasus yang sudah dua tahun mandek proses hukumnya, penyidik Polres TTU menetapkan 4 orang tersangka masing – masing, Zet Lorens Tatengkeng, David Ulan, Empi Lima dan Agustinus Kolo.

Kapolres TTU, AKBP Nelson Felipe Dias Quintas S.I.K, melalui Kasatreskrim, AKP Tatang Prajitno Panjaitan, S.I.K mengatakan, penyidik Polres TTU telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

BERITA LAINNYA

TERKINI