OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Mengamati Perkembangan kasus terkonfirmasi positif covid 19 dan mengantisipasi lonjakan kasus corona virus disease (Covid 19) di provinsi Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, mengeluarkan surat edaran nomor 443/545/Din. Kes (28/6/21) Palu, Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.
Surat itu dikeluarkan sebagai ti ndaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Gubernur tahun 2021, tentang Perpanjangan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 .