OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Perkembangan kasus covid-19 yang masih terus meningkat di Provinsi Sulawesi Tengah, Gubernur kembali mengeluarkan surat edaran dengan nomor 420/552/DIKBUD (01/07/2021) Palu, tentang kebijakan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas disatuan pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai perhatian pemerintah provinsi terhadap kesehatan dan keselamatan siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah serta tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikologis dalam pemenuhan layanan pendidikan di masa pandemi covid-19 sekarang.