OBORMATINDOK.CO.ID, Luwuk – Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai mulai tegas menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Hal ini demi memutus mata rantai penyebaran Covd-19.
Saat operasi yustisi Sabtu (10/7) malam, aparat gabungan yang terdiri dari Polres Banggai, Sat Pol-PP, dan Dinas Kesehatan, mengambil sampel swab antigen di tempat terhadap warga yang melanggar ptorokol kesehatan lantaran tidak memakai masker saat keluar rumah. “Sebanyak 22 warga yang diambil sampel swab antigen dan hasilnya negatif semua,” ungkap Kabag Ops Polres Banggai, AKP Laata.