Pantau.com - Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menegaskan pemerintah tidak menghapus cuti melahirkan karena masih ada tercantum di Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Itu tidak dihapus. Cuti hamil, cuti haid, cuti menikahkan dan cuti menikah itu ada di ketentuan UU 13 tahun 2003," kata Menaker.
Dalam UU tersebut, kata dia, tepatnya pada pasal 93 tercantum hal yang mengatur persoalan cuti. Apabila masih eksis dan tidak diatur dalam omnibus law berarti tetap berlaku.