Polres Kota Mamuju Rilis Dua Kasus, 1 Kasus Cabul Terancam 17 Tahun Penjara

Seorang pria beristri atas nama Tantowi Jauhari alias Anto, ditangkap Polisi akibat terduga menggagahi seorang perempuan yang masih dibawah umur

pojokcelebes
Senin, 16 November 2020 | 17:15 WIB
Polres Kota Mamuju Rilis Dua Kasus, 1 Kasus Cabul Terancam 17 Tahun Penjara
Sumber: pojokcelebes

MAMUJU,pojokcelebes.com | Seorang pria beristri atas nama Tantowi Jauhari alias Anto, ditangkap Polisi akibat terduga menggagahi seorang perempuan yang masih dibawah umur yang tak lain anak tirinya. Pria yang berstatus residivis ini, saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Kota Mamuju, setelah ditangkap anggota Reskrim Polreta Mamuju.

Kapolres Kota Mamuju melalui Wakil Kasat Reskrim, Ipda Kasmuddin mengatakan, bahwa perbuatan tersangka ini sudah dilakukan sejak korban masih kelas Empat SD. Dan menurut tersangka kepada Polisi mengaku setiap melakukan aksi bejatnya tersangka mengancam korban.

“ Pelaku ini seorang residivis, jadi aksi bejatnya dilakukan kepada korban sejak korban kelas Empat SD, dan setiap melakukan aksinya selalu mengancam korban. Bahkan sampai sekarang masih sempat melakukan aksi bejatnya sebelum dia ditangkap, “ kujar Kasamuddin kepada sejumlah media, yang mengaku tersangka terancam 15 tahun penjara akibat terduga melakukan pencabulan anak dibawah umur. 

BERITA LAINNYA

TERKINI