Mahkamah Agung Tolak Permohonan Cabut Izin HTI di Aceh

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempertanyakan keabsahan penerbitan izin tersebut.

portalsatu
Selasa, 13 November 2018 | 14:23 WIB
Mahkamah Agung Tolak Permohonan Cabut Izin HTI di Aceh
Sumber: portalsatu

PT Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) mendapatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan SK Gubernur Aceh No. 522.51/441/2012. Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempertanyakan keabsahan penerbitan izin tersebut.

Walhi lantas mengajukan surat ke Pemerintah Aceh untuk membatalkan SK Gubernur Aceh No. 522.51/441/2012. Karena tidak ditanggapi, Walhi mengajukan permohonan fiktif positif ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh pada November 2017.

Sebulan berselang, PTUN Banda Aceh menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima dengan pertimbangan bukan permohonan fiktif positif. Tidak puas, Walhi mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MA pada 5 Februari 2018.

Dalam putusannya, MA memandang permohonan Walhi tetap tidak termasuk permohonan fiktif positif karena berkaitan dengan pencabutan atau pembatalan suatu keputusan tata usaha negara yang telah ada. Permohonan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui gugatan biasa.

BERITA LAINNYA

TERKINI