SUBULUSSALAM - Polres Subulussalam melalui Satres Narkoba mengamankan tiga pelaku diduga melakukan tindak pidana menyalahgunaan obat-obat terlarang narkotika jenis ganja.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing inisial DI (18) dan DHM (25) beralamat di Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Satu pelaku lainnya inisial ASM (36 berdomisili di Jalan Cut Nyadin, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri. Ketiganya saat ini diamankan di Mapolres Subulusalam untuk menyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qory Wicaksono, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Ipda Hengki Harianto, S.H., M.H., kepada portalsatu.com dalam siaran persnya, Rabu, 2 Desember 2020 mengatakan ketiga pelaku telah diamankan berikut barang bukti (BB) yang berhasil disita pihak kepolisian di lokasi terpisah saat penangkapan.