PPKM Mikro di Aceh Kembali Diperpanjang, Begini Pemberlakuan Tingkat Gampon

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 26/INSTR/2021/ tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK

portalsatu
Kamis, 9 Desember 2021 | 13:21 WIB
PPKM Mikro di Aceh Kembali Diperpanjang, Begini Pemberlakuan Tingkat Gampon
Sumber: portalsatu

Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 26/INSTR/2021/ tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong/Desa untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi Gubernur (Ingub) itu dikeluarkan di Banda Aceh pada Selasa, 7 Desember 2021, dan berlaku hingga 23 Desember mendatang.

Sebelumnya, PPKM Mikro telah diberlakulan di Aceh sejak 20 Mei 2021. PPKM terus diperpanjang untuk memaksimalkan posko penanganan Covid-19 dan pengendalian penyebaran virus corona. Dengan keluarnya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub PPKM yang sebelumnya dikeluarkan tidak lagi berlaku.

Ingub itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota se-Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Isinya memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing.

Di antaranya, agar Bupati/Wali Kota mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat gampong.

Pertama adalah Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di gampong, maka skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Sementara untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai lima lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong dalam tujuh hari terakhir, skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama tujuh hari terakhir, skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat gampong. Pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selanjutnya adalah pelarangan kerumuman lebih dari 10 orang, membatasi keluar masuk wilayah gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

“Dalam Ingub itu disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik (Kepala Desa), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya,” kata Iswanto, Rabu, 8 Desember 2021, mengutip poin dari Ingub tersebut.

Iswanto menyebutkan mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Untuk supervisi dan pelaporan Posko Tingkat Gampong atau nama lain membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengotimalkan peran dan fungsinya.

Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di gampong. “Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota,” kata Iswanto.

Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan aatau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para Bupati dan Wali Kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19, serta pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong.

Sementara itu, kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM Mikro yang tidak tercantum dalam Ingub ini akan berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Selain itu juga akan berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Coronavirus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. Selanjutnya adalah Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Peningkatan Penanganan Covid-2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan; dan Peraturan/Kebijakan lainnya mengenai protokol kesehatan Covid-19.[](Irm/*)

BERITA LAINNYA

TERKINI