REDAKSI69.COM – Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Razman Arif Nasution kesal karena laporannya dengan terlapor Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng ditolak Polda Metro Jaya.
Sebab, menurutnya, pihak kepolisian tidak bisa menjelaskan soal standar operasi prosedur (SOP) pelaporan yang mesti diikutinya.
Dalam pelaporannya, Razman hanya membawa barang bukti berupa salinan tangkapan layar (screenshot) artikel yang memberitakan soal ucapan Andi terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Versi Moeldoko. Itu dijadikan barang bukti atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Andi terhadap Moeldoko.