KUANSING, RIAULINK.COM - Aparat gabungan Polda Riau berhasil meringkus 11 pelaku penambangan emas tanpa izin di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu.
Direktrur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan sebelas penambang ilegal itu beroperasi di dekat areal perkebunan sawit milik Perusahaan PT Citra Plasma.
Sebelas tersangka yang diringkus itu adalah SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD dengan barang bukti antara lain 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan roda dua, 20 selang, 20 tenda lapangan, 6 mesin penyedot, air raksa, dan sejumlah peralatan lainnya.
Sebelas Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap
Aparat gabungan Polda Riau berhasil meringkus 11 pelaku penambangan emas tanpa izin di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu.
riaulink
Kamis, 6 Mei 2021 | 09:37 WIB
Sumber: riaulink
BERITA LAINNYA
Pembangunan Jalan Tol Rengat-Pekanbaru Segera Dimulai
2023-05-24 15:18:26 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB