INHU, RIAULINK.COM - Tim Yustisi peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protkes (Protokol Kesehatan) Covid-19 Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, gelar razia di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, Senin (10/4/2021).
Operasi tersebut dipusatkan di ruas Jalan Sudirman Air Molek, dengan dipimpin langsung Ronius Prawira, selaku Kasi (Kepala Seksi) Penegak Perda Satpol PP Inhu, dan didampingi personil TNI dan Polri.
Tidak itu saja, turut hadir pada razia tersebut, personil KPBD Inhu, Dishub Inhu, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Rengat, dan tenaga kesehatan dari Puskesmas setempat.
Kepada setiap pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi itu, langsung diberikan sanksi atau denda dengan cara diadili (sidang-red) ditempat.
"Pelaksanaan operasi yustisi ini, adalah bentuk penegakkan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Inhu."
Demikian diungkapkan Plt Kasatpol PP Inhu, Aldiar Susendra, melalui Kasi Perda Satpol PP Inhu, Ronius Prawira, menjawab RiauLink.com, Senin (10/4/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2019 dan Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perbub Inhu No 63 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan dan sanksi bagi yang melanggar, tuturnya.
Selain menerapkan sanksi, dalam operasi tersebut juga dilakukan sosialisasi atau penyampaian pesan-pesan kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19. Untuk pencegahannya, masyarakat dihimbau agar selalu memperhatikan 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Selama kegiatan berlangsung, sedikitnya ada 21 orang warga yang melangar protkes dan diberikan sanksi. Sanksi tertulis 4 orang, sanksi denda 15 orang, dan sanksi lisan 2 orang lantaran masih dibawah umur, singkatnya menjelaskan. (Jefri)