RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar sekaligus Komandan Satgas (Dansatgas) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau secara resmi mengumumkan pencabutan status darurat pencenaram udara, Selasa 1 Oktober 2019. Dengan dicabutnya status darurat pencemaran udara ini, maka semua posko kesehatan dan rumah singgah yang selama ini buka 24 jam dan dijadikan tempat pengungsian kini hanya buka saat jam kerja saja.
"Senin kemarin pak Sekda sudah rapat bersama tim Satgas Karhutla, karena melihat kondisi udara di Riau yang sudah bagus, maka kami tetapkan status darurat pencemaran udara itu sudah kami cabut," kata Gubri Syamsuar.
Status darurat pencemaran udara yang ditetapkan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar selaku Dansatgas Karhutla Riau Senin (23/9/2019) lalu oleh Gubri Syamsuar di Media Center Karhutla Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru. Status darurat pencemaran udara ini resmi berakhir Senin (30/9/2019) kemarin. Sebab Pemprov Riau memastikan tidak akan memperpanjang status darurat pencemaran udara di Riau.