RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menetapkan empat tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi disejumlah wilayah di Kabupaten Kuansing selama tahun 2019 ini.
"Tersangka ada empat," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres AKP Andi Cakra Putra, Senin 14 Oktober 2019.
Kasat mengatakan empat tersangka kasus dugaan karhutla ini diamankan ditiga lokasi berbeda. Dua tersangka diamankan atas kasus dugaan kebakaran lahan di kawasan Hutan Lindung Rimbang Baling.